"Pengaruh BOPTN terhadap biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa, seperti uang gedung, SPP, uang praktikum, uang SKS, uang wisuda, dan total dibayar mahasiswa dikumpulkan jadi satu menjadi UKT," ungkapnya Mendikbud Mohammad Nuh, saat konferensi pers Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Uang Kuliah Tunggal, di Ruangan Graha 1, Gedung A lantai 2 Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Lanjutnya, dia memberikan penjelasan mengenai UKT di beberapa fakultas di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), seperti Fakultas Kedokteran UGM dan UI.
"Fakultas kedokteran UGM, sistem sekarang dengan program studi pendidikan dokter jenjang S1, meliputi SPP Rp2,15 juta, Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) rata-rata Rp75 juta, SPP lain Rp900 ribu. Jadi rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp105,5 juta," jelasnya.
Dia melanjutkan, dengan sistem UKT, ada beberapa kelompok yang harus dibayarkan oleh mahasiswa per semester sesuai dengan kelas ekonominya, yaitu kelompok I Rp500 ribu, kelompok II Rp1 juta, kelompok III Rp7,25 juta, kelompok IV Rp10,875 juta, kelompok V Rp14,5 juta, keseluruhannya per semester.
"Jadi, rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp98.625.000, ada lima persen mahasiswa sampai selesai membayar Rp5 juta dan ada lima persen mahasiswa sampai selesai membayar Rp10 juta," lanjutnya.
Nuh pun membandingkannya dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
"Sistem yang sekarang dengan program studi pendidikan dokter, meliputi SPP Rp7,5 juta, SPI Rp25 juta, SPP lain Rp700 ribu. Jadi rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp107 juta," tuturnya.
Dia mengatakan, dengan sistem UKT, kelompok I Rp0-Rp500 ribu, kelompok II Rp501.000-Rp1.000.000, kelompok III Rp1.000.001-Rp2.000.000, kelompok IV Rp2.000.001-Rp3.000.000, kelompok V Rp3.000.001-Rp4.000.000, dan kelompok VI Rp4.000.001-Rp7.500.000 per semester.
"Jadi, rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp30.562.500, ada lima persen mahasiswa sampai selesai membayar Rp5 juta, ada lima persen mahasiswa sampai selesai membayar Rp10 juta," bebernya.
Nuh menambahkan, untuk menjamin keakuratannya, maka setiap tahun kebijakan penetapan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), BKT, dan UKT akan dievaluasi dan diperbaiki disesuaikan dengan kondisi terkini.
"UKT ini belum termasuk jika ada kenaikan harga, misalnya BBM naik dan lain sebagainya," pungkasnya. (ade)
sumber : kampus.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar