Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 235
Tentang Khitbah
Makalah:
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Tafsir Ayat Hukum Keluarga
Oleh ;
Kelompok 1
Hermi (C01213038)
Moh. Khadziq Dimyati (C31213098)
Pawatihus Surur (C01213073)
Dosen pengampu:
Dr. H. Abd. Hadi, MAg
PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum perdata Islam berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala hal yang berkaitan dengan transaksi. Sudah jelas bahwa hukum perdata islam itu memuat tentang pernikahan, sebelum akad pernikahan antara laki-laki dan seorang perempuan dilangsungkan, ada proses meminang terlebih dahulu.
Islam juga mensyari’atkan adanya peminangan sebagai pendahuluan sebelum memasuki akad pernikahan. Hal ini bertujuan untuk lebih saling mengenal diantara keduanya. Sebenarnya, pertunangan adalah bagian dari upaya menyeleksi wanita dan wanita menyeleksi pria. Dengan pertunangan akan terukur kesepadanan antara kedua belah pihak sehingga pernikahan dilaksanakan lebih hati-hati, dan keduanya telah memikirkan dengan matang. Hal ini tercantum di surat Al-Baqarah ayat 235, jadi penulis akan membahas penafsiran ayat tersebut yang berkaitan dengan peminangan atau khitbah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana terjemahan surat al-Baqarah ayat 235 tentang peminangan?
2. Bagaimana hukum surat al-Baqarah ayat 235 tentang peminangan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kandungan Ayat Khithbah
1.
Terjemah Surat Al-Baqarah: 235
Dan tidak ada dosa bagi kamu
meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan dalam
hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian
dengan mereka secara rahasia, melainkan sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah, sebelum yang tertulis habis waktunya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang
ada di dalam hatimu; Maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
(QS.Al-Baqarah: 285).[1]
2.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 235
{ وَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم } لوّحتم{ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النسآء } المتوفى عنهن
أزواجهن في العدّة كقول الإنسان مثلاً : إنك لجميلة ، ومن يجد مثلك؟ ورُبَّ راغب
فيك
(Dan tidak ada
dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran), yakni
wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada dalam idah mereka, misalnya
kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik" atau "Siapa yang
melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau."
{
أَوْ أَكْنَنتُمْ } أضمرتم { فِى أَنفُسِكُمْ } من قصد نكاحهن
(atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam
hatimu) rencana untuk mengawini mereka.
{ عَلِمَ الله أَنَّكُمْ
سَتَذْكُرُونَهُنَّ } بالخطبة ولا تصبرون عنهن فأباح لكم التعريض
(Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka
diperbolehkannya secara sindiran
{ ولكن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ
سِرّاً } أي نكاحاً { إِلآ } لكن { أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا } أي ما
عرف شرعاً من التعريض فلكم ذلك
(tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian
dengan mereka secara rahasia), maksudnya perjanjian kawin (melainkan)
diperbolehkan (sekadar mengucapkan kata-kata yang baik) yang menurut syariat
dianggap sindiran pinangan.
{ وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ
النكاح } أي على عقده { حتى يَبْلُغَ الكتاب } أي المكتوب من العدّة
{ أَجَلَهُ } بأن ينتهي
(Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan
nikah), artinya melangsungkannya (sebelum yang tertulis) dari idah itu (habis
waktunya) tegasnya sebelum idahnya habis.
{ واعلموا أَنَّ الله
يَعْلَمُ مَا فِى أَنفُسِكُمْ } من العزم وغيره
(Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa
yang ada di dalam hatimu) apakah rencana pasti atau lainnya.
{ فاحذروه } أن يعاقبكم إذا
عزمتم { واعلموا أَنَّ الله غَفُورٌ } لمن يحذره
(maka takutlah kepada-Nya) dan janganlah
sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang pasti itu (Dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang takut kepada-Nya
{ حَلِيمٌ } بتأخيره العقوبة
عن مستحقها
(lagi Maha Penyantun) hingga menangguhkan
hukuman-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya.[2]
B.
Hukum yang terkandung
dalam Surah Al-Baqarah 235
Tidak
ada kesempitan serta tidak dosa bagi seseorang yang memberi sindiran atau isyarat kepada seorang perempuan yang
sedang manjalani masa iddah dengan maksud ingin mengawininya.[3]
Dalam ayat ini Allah menuntun setiap muslim supaya dapat menahan luapan
syahwatnya. Jika ia menginginkan wanita yang sedang menjalani iddah, ia boleh
meminangnya secara tidak terang-terangan , yakni dengan kata-kata sindiran yang
baik.
Ini
merupakan hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami
atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain
suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk
meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat, [ وَلكِن
لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا] “dalam pada itu janganlah
kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia”.
Adapun
sindiran Allah Ta’ala telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal
itu adalah bahwa pengakuan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali
pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu
mempercepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena
dorongan keinginan menikah. Disini terdapat indikasi tentang dilarangnya
sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan
hak untuk suami pertama adalah dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain
dirinya selama masa iddahnya.
Ta’aridh(sindiran)
ialah perkataan pada wanita” Aku ingin kawin dan aku ingin wanita yang sifatnya
seperti ini”. Atau kalimat “ semoga Allah menjodohan aku dengan wanita yang
baik dan salehah.[4]
Demikian
pula terhadap wanita yang ditalak tiga, yakni boleh melamarnya dengan
menggunakan sindiran. Adapun wanita yang ditalak raj’i (yang masih dapat
kembali keapda suaminya) tidak boleh
dipinang sebelum selesai iddahnya, walaupun dengan sindiran.
Demikian
pula Allah memberikan kemurahan kepada kalian mengungkapkan perasaan yang
terpendam, dalam hati kalian terhadap
diri mereka. Allah memahami bahwa kalian tidak akan membendung perasaan semacam
ini, sebab cepat atau lambat kalia pasti akan mengatakannya. Untuk itulah Allah
berfirman
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ
سَتَذْكُرُونَهُنَّ
Allah
mengetahui apa yang kalian simpan didalam hati kalian, dan kalian merasa berat
menyimpannya untuk tidak mengatakannya. Oleh karena itu, ia memberi kemurahan
kepada kalian untuk mengungkapkannya, tetapi tidak dengan cara terang-terangan.
Dan janganlah kalian menyimpang dari garis-garis kemurahan yang telah Allah
berikan kepada kalian dalam masalah ini.[5]
Para
ulama sepakat, bahwa tidak sah nikah (akad) yang dilakukan dimasa iddah , hingga
selesai masa iddahnya.tetapi para ulama berselisih pendapat mengenai wanita yang
dinikahi hingga ia disetubuhi, apakah suami istri itu harus dipisahkan?
Kemudian apakah boleh kembali mengawininya atau tidak?
Jumhur
ulama berpendapat, bahwa setelah keduanya dipisahkan, maka si suami boleh
meminang dan mengawininya setelah selesai iddahnya. Sedangkan Imam Malik
berpendapat, sesudah keduannya dipisahkan tetap haram buat selamanya. Sebab, ia
telah melanggar dengan masa yang ditentukan Allah, sehingga ia dihukum dengan
hal yang berlawanan dengan keinginannya, sama dengan pembunuh ang tidak bisa
menerima waris dari si terbunuh.
Karena
itu, Allah menutup ayat ini dengan peringata “Dan ketahuilah, bahwasanya
Allah mengetahui apa yang ada didalam hati kalian, Maka takutlah kepada-Nya.
Tetapi
disamping itu Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat setelah
terlanjur berbuat pelanggaran dan Allah itu sabar, tidak keburu menyiksa orang
yang berbuat pelanggaran bukan siksa Nya ditangguhkan kalau-kalau dia meminta
ampun.[6]
C. Hikmah Surah
Al-Baqarah Ayat 235
Adapun hikmah dari khitbah adalah untuk lebih
menguatkan ikatan perkawinan sesudah itu, karena dengan khitbah kedua belah
pihak dapat saling mengenal. Hal ini dapat dilihat dari sepotong hadits Nabi
dari Al Mughirah bin Syu’bah menurut yang dikeluarkan oleh Imam Tarmidzi dan An
Nasa’i yang bunyinya:
انه قا ل و قد خطب إمرآة انظر اليها
فإنه آ حرى آن يؤ دم بينكما
“Bahwa
Nabi berkata kepada seseorang yang sudah meminang seorang perempuan: melihatlah
kepadanya agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng”.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dan tidak ada dosa bagi kamu
meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan dalam
hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian
dengan mereka secara rahasia, melainkan sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah, sebelum yang tertulis habis waktunya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang
ada di dalam hatimu; Maka takutlah
kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Hukum bagi
wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian
talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah
mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya.
[1] Yayasan
Bina’Muahhidin, Al-Quran dan Terjemah, (Suolilo Surabaya: Sukses
Publishing), 39
[2] Jalaluddin
al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, Tafsir Jalalaian, 36.
[4] Terjemah singkat Ibnu
Katsier Jilid I, 467
[5] Tafsir Al-Maraghi jlid II, 333
[7] Syarifuddin,
Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Prenadamedia: Jakarta,
2006), 50-51
raw titanium-arts.com - iTanium Arts
BalasHapusThe Home of the Home of babyliss pro titanium the Home of the Team of the titanium symbol TOTO®! The Home microtouch solo titanium of the TOTO®. titanium engagement rings The Home of the titanium 3d printer TOTO®.