Pages

Ads 468x60px

Labels

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 235 Tentang Khitbah

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 235
Tentang Khitbah
Makalah:
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Tafsir Ayat Hukum Keluarga


Oleh ;
Kelompok 1
Hermi (C01213038)
Moh. Khadziq Dimyati (C31213098)
Pawatihus Surur (C01213073)

Dosen pengampu:
Dr. H. Abd. Hadi, MAg

PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2015


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum perdata Islam berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala hal yang berkaitan dengan transaksi. Sudah jelas bahwa hukum perdata islam itu memuat tentang pernikahan, sebelum akad pernikahan antara laki-laki dan seorang perempuan dilangsungkan, ada proses meminang terlebih dahulu.
Islam juga mensyari’atkan adanya peminangan sebagai pendahuluan sebelum memasuki akad pernikahan. Hal ini bertujuan untuk lebih saling mengenal diantara keduanya. Sebenarnya, pertunangan adalah bagian dari upaya menyeleksi wanita dan wanita menyeleksi pria. Dengan pertunangan akan terukur kesepadanan antara kedua belah pihak sehingga pernikahan dilaksanakan lebih hati-hati, dan keduanya telah memikirkan dengan matang. Hal ini tercantum di surat Al-Baqarah ayat 235, jadi penulis akan membahas penafsiran ayat tersebut yang berkaitan dengan peminangan atau khitbah.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana terjemahan surat al-Baqarah ayat 235 tentang peminangan?
2. Bagaimana hukum surat al-Baqarah ayat 235 tentang peminangan ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kandungan Ayat Khithbah
1.      Terjemah Surat Al-Baqarah: 235
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia, melainkan sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah, sebelum yang tertulis habis waktunya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
(QS.Al-Baqarah: 285).[1]

2.      Tafsir Surat Al-Baqarah: 235
{ وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم } لوّحتم{ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النسآء } المتوفى عنهن أزواجهن في العدّة كقول الإنسان مثلاً : إنك لجميلة ، ومن يجد مثلك؟ ورُبَّ راغب فيك
(Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran), yakni wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada dalam idah mereka, misalnya kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik" atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau."
{ أَوْ أَكْنَنتُمْ } أضمرتم { فِى أَنفُسِكُمْ } من قصد نكاحهن
(atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu) rencana untuk mengawini mereka.
{ عَلِمَ الله أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ } بالخطبة ولا تصبرون عنهن فأباح لكم التعريض
(Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran
{ ولكن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً } أي نكاحاً { إِلآ } لكن { أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا } أي ما عرف شرعاً من التعريض فلكم ذلك
(tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia), maksudnya perjanjian kawin (melainkan) diperbolehkan (sekadar mengucapkan kata-kata yang baik) yang menurut syariat dianggap sindiran pinangan.
{ وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النكاح } أي على عقده { حتى يَبْلُغَ الكتاب } أي المكتوب من العدّة { أَجَلَهُ } بأن ينتهي
(Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah), artinya melangsungkannya (sebelum yang tertulis) dari idah itu (habis waktunya) tegasnya sebelum idahnya habis.
{ واعلموا أَنَّ الله يَعْلَمُ مَا فِى أَنفُسِكُمْ } من العزم وغيره
(Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu) apakah rencana pasti atau lainnya.

{ فاحذروه } أن يعاقبكم إذا عزمتم { واعلموا أَنَّ الله غَفُورٌ } لمن يحذره
(maka takutlah kepada-Nya) dan janganlah sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang pasti itu (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang takut kepada-Nya
{ حَلِيمٌ } بتأخيره العقوبة عن مستحقها
(lagi Maha Penyantun) hingga menangguhkan hukuman-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya.[2]
B.     Hukum yang terkandung dalam Surah Al-Baqarah 235
Tidak ada kesempitan serta tidak dosa bagi seseorang yang memberi sindiran  atau isyarat kepada seorang perempuan yang sedang manjalani masa iddah dengan maksud ingin mengawininya.[3] Dalam ayat ini Allah menuntun setiap muslim supaya dapat menahan luapan syahwatnya. Jika ia menginginkan wanita yang sedang menjalani iddah, ia boleh meminangnya secara tidak terang-terangan , yakni dengan kata-kata sindiran yang baik.
Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat,  [ وَلكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا]   “dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia”.
Adapun sindiran Allah Ta’ala telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pengakuan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu mempercepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan keinginan menikah. Disini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk suami pertama adalah dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain dirinya selama masa iddahnya.
Ta’aridh(sindiran) ialah perkataan pada wanita” Aku ingin kawin dan aku ingin wanita yang sifatnya seperti ini”. Atau kalimat “ semoga Allah menjodohan aku dengan wanita yang baik dan salehah.[4]
Demikian pula terhadap wanita yang ditalak tiga, yakni boleh melamarnya dengan menggunakan sindiran. Adapun wanita yang ditalak raj’i (yang masih dapat kembali keapda suaminya)  tidak boleh dipinang sebelum selesai iddahnya, walaupun dengan sindiran.
Demikian pula Allah memberikan kemurahan kepada kalian mengungkapkan perasaan yang terpendam,  dalam hati kalian terhadap diri mereka. Allah memahami bahwa kalian tidak akan membendung perasaan semacam ini, sebab cepat atau lambat kalia pasti akan mengatakannya. Untuk itulah Allah berfirman
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
Allah mengetahui apa yang kalian simpan didalam hati kalian, dan kalian merasa berat menyimpannya untuk tidak mengatakannya. Oleh karena itu, ia memberi kemurahan kepada kalian untuk mengungkapkannya, tetapi tidak dengan cara terang-terangan. Dan janganlah kalian menyimpang dari garis-garis kemurahan yang telah Allah berikan kepada kalian dalam masalah ini.[5]
Para ulama sepakat, bahwa tidak sah nikah (akad) yang dilakukan dimasa iddah , hingga selesai masa iddahnya.tetapi para ulama berselisih pendapat mengenai wanita yang dinikahi hingga ia disetubuhi, apakah suami istri itu harus dipisahkan? Kemudian apakah boleh kembali mengawininya atau tidak?
Jumhur ulama berpendapat, bahwa setelah keduanya dipisahkan, maka si suami boleh meminang dan mengawininya setelah selesai iddahnya. Sedangkan Imam Malik berpendapat, sesudah keduannya dipisahkan tetap haram buat selamanya. Sebab, ia telah melanggar dengan masa yang ditentukan Allah, sehingga ia dihukum dengan hal yang berlawanan dengan keinginannya, sama dengan pembunuh ang tidak bisa menerima waris dari si terbunuh.
Karena itu, Allah menutup ayat ini dengan peringata “Dan ketahuilah, bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada didalam hati kalian, Maka takutlah kepada-Nya.
Tetapi disamping itu Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat setelah terlanjur berbuat pelanggaran dan Allah itu sabar, tidak keburu menyiksa orang yang berbuat pelanggaran bukan siksa Nya ditangguhkan kalau-kalau dia meminta ampun.[6]
C.    Hikmah Surah Al-Baqarah Ayat 235
Adapun hikmah dari khitbah adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan sesudah itu, karena dengan khitbah kedua belah pihak dapat saling mengenal. Hal ini dapat dilihat dari sepotong hadits Nabi dari Al Mughirah bin Syu’bah menurut yang dikeluarkan oleh Imam Tarmidzi dan An Nasa’i yang bunyinya:
انه قا ل و قد خطب إمرآة انظر اليها فإنه آ حرى آن يؤ دم بينكما
Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang sudah meminang seorang perempuan: melihatlah kepadanya agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng”.[7]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia, melainkan sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah, sebelum yang tertulis habis waktunya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya.


[1] Yayasan Bina’Muahhidin, Al-Quran dan Terjemah, (Suolilo Surabaya: Sukses Publishing), 39
[2] Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, Tafsir Jalalaian, 36.
[3] Ahmad Mustafa Al-Faraghi Tafsir Al-Maraghi jilid II , 332.
[4]  Terjemah singkat Ibnu Katsier Jilid I, 467
[5] Tafsir Al-Maraghi jlid II, 333
[6]  Tafsir Ibnu Katsier jilid I, 469
[7] Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Prenadamedia: Jakarta, 2006), 50-51


1 komentar:

  1. raw titanium-arts.com - iTanium Arts
    The Home of the Home of babyliss pro titanium the Home of the Team of the titanium symbol TOTO®! The Home microtouch solo titanium of the TOTO®. titanium engagement rings The Home of the titanium 3d printer TOTO®.

    BalasHapus

 

Followers

 
Blogger Templates