Pages

Ads 468x60px

Labels

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Syaikhona Kholil Gurunya Para Kiai


Syaikhona Kholil Gurunya Para KiaiJudul: KH. M. Kholil Bangkalan Biografi Singkat 1835-1925
Penulis    : Muhammad Rifa’i
Editor: Meita Sandra
Penerbit: Garasi Yogyakarta
Cetakan: 2010
Tebal: 148 hlm.
Peresensi: Moh. Riwann Rifa’I, S. Pdi
Sumber: http://www.nu.or.id
KH Mustafa Bisri (Gus Mus) menyebutnya, kekeramatan atau karamah yang memancar pada diri Kiai Kholil Bangkalan bukan datang secara tiba-tiba, namun lahir dari proses penempaan diri yang sangat panjang. Semenjak remaja, beliau terbiasa menjalani pola hidup yang sederhana dan memprihatinkan, pahit manis, suka dan duka dalam perjalanan hidupnya ia pernah jalani. Maka tidak berlebihan jika banyak orang memuji Kiai Kholil. Zamakhsyari Dhofier dalam penelitiannya tentang jaringan intelektual Islam Indonesia, Syaikhona Kholil Bangkalan adalah termasuk salah satu tokoh yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan pendidikan Islam di Indonesia.

Selain itu, Syaikhona Kholil termasuk salah satu gurunya para Kiai se  Jawa dan Madura bahkan seluruh Indonesia. Adapan diantara murid-muridnya yang pernah berguru adalah, KH. Hasyim Asy’ari pendiri Jam’iyah Nahdlatul Ulama (organisasi terbesar di Indonesia), Kiai Abdul Wahab Hasbullah (Jombang), Kiai Bisri Syansuri (Jombang), Kiai Abdul Manaf (Lirboyo-Kediri), Kiai Maksum (Lasem), Kiai Munawir (Krapyak-Yogyakarta), Kiai Bisri Mustofa (Rembang Jateng), Kiai Nawawi (Sidogiri), Kiai Ahmad Shiddiq (Jember), Kiai As’ad Syamsul Arifin (Situbondo), Kiai Abdul Majjid (Bata-Bata Pamekasan), Kiai Toha (Bata-Bata Pamekasan), Kiai Abi Sujak (Astatinggi Kebun Agung, Sumenep), Kiai Usymuni (Pandian Sumenep), Kiai Muhammad Hasan (Genggong Probolinggo), Kiai Zaini Mun’im (Paiton Probolinggo), Kiai Khozin (Buduran Sidoarjo). Bahkan Ir. Soekarno Presiden RI pertama, menurut penuturan Kiai Asa’ad Samsul Arifin, Bung Karno meski tidak resmi sebagai murid Kiai Kholil, namun ketika sowan ke Bangkalan, Kiai Kholil memegang kepala Bung Karno dan meniup ubun-ubunya (hal.51-53).

Dalam mendidik santri-santrinya, Kiai Kholil sangatlah luar biasa dalam mengemban sebuah amanah dan tanggung jawab sebagai seorang guru. Dari beberapa santri di atas, mayoritas semua menjadi tokoh publik dan bisa dipertanggung jawabkan intergritas keilmuannya sebagai seorang santri. Juga mayoritas santri Kiai Kholil menjadi orang  yang sukses, menjadi seorang Kiai, dan pengasuh pesantren. Dalam mendidik santrinya, Kiai Kholil yang terkenal menekankan sikap zuhud dan ikhlas dalam menuntut ilmu, beliau juga memiliki metode tersendiri dalam menggembleng para santrinya. Sebagai seorang pendidik, beliau tidak mau hanya mengajar biasa saja, yaitu membacakan kitab kuning, menyuruh santri mendengarkan dan menulis pelajaran, kemudian mempelajarinya, ataupun menghafalnya.

Pengabdian dan perjuangan Kiai Kholil sangatlah luar biasa, beliau salah satu Kiai yang ikut membantu membidani berdirinya Jam’iyah Nadlatul Ulama (NU). Walaupun Kiai Kholil tidak pernah masuk dalam struktural NU, tetapi semua tokoh NU mengetahui terhadap sumbangsih Kiai Kholil atas berdirinya organisasi terbesar di Indonesia (NU). Jadi posisi Kiai Kholil dalam sejarah proses berdirinya Nahdlatul Ulama adalah inspirator. Karena latar belakang sejarah berdirinya NU tidaklah mudah. Untuk mendirikannya, para ulama meminta izin terlebih dahulu kepada Allah SWT. Adapun permohonan pertama diprakarsai oleh Kiai Hasyim Asy’ari yakni melalui salat istikharah. Namun petunjuk itu tidak langsung melalui Mbah Hasyim, melainkan melalui Kiai Kholil Bangkalan.

Buku biografi singkat Kiai Kholil Bangkalan ini, juga menjelaskan beberapa karamah-karamah yang beliau miliki. Di antara karamah yang beliau miliki, ke Makkah Naik Kerocok (sejenis daun aren yang dapat mengapung di atas air). Suatu sore di pinggir pantai daerah Bangkalan, Kiai Kholil ditemani oleh Kiai Syamsul Arifin ayahanda dari Kiai As’ad Situbondo. Bersama sahabatnya itu, mereka berbincang-bincang tentang pengembangan pesantren dan persoalan umat Islam di daerah pulau Jawa dan Madura. Persoalan demi persoalan dibicarakan, tak terasa, saking asyik dan enaknya berdiskusi, matahari hampir terbenam. Padahal Kiai Kholil dan Kiai Syamsul Arifin belum melaksanakan kewajiban shalat asar, sementara waktunya hampir habis. Kata Kiai Kholil, tidak mungkin kita melaksanakan shalat asar dengan sempurna dan khusyuk. Akhirnya Kiai Kholil memerintah Kiai Syamsul Arifin untuk mengambil “kerocok”, untuk kita pakai perjalanan ke Makkah. Setelah mendapatkan kerocok, lantas Kiai Kholil menatap ke arah Makkah, tiba-tiba kerocok yang ditumpanginya berjalan dengan cepatnya menuju ke arah Makkah. Sesampainya di Makkah, adzan shalat asar baru saja dukumandangkan. Setelah mengambil wudlu, Kiai Kholil dan Kiai Syamsul Arifin segera menuju shaf pertama untuk melaksanakan shalat asar berjamaah di Masjidil Haram (hal.105).

Dalam buku ini, juga dijelaskan tentang pemikiran kerakyatan Kiai Kholil. Sebagai seorang Kiai dan seorang pemimpin yang dihormati di daerah Bangkalan, Madura bahkan di Jawa, Kiai Kholil menampilkan diri sebagai sosok pemimpin yang memikirkan rakyatnya. Oleh karena itu, beliau tidak menjadi seorang pemimpin dan tidak menjadi seorang intelektual yang hanya berada dalam pesantrennya saja. Beliau terjun langsung untuk mengetahui seperti apa keberadaan rakyatnya dan sedang menghadapi kesulitan seperti apa masyarakatnya. Sosok Kiai Kholil inilah, justru mampu menampilkan sebagai pemimpin yang merakyat, dan mengayomi semua kalangan.

Sejarah biografi Syaikhona Kholil Bangkalan telah banyak orang yang menulisnya, seperti yang ditulis Oleh KH. A. Aziz Masyhuri (99 Kiai Pondok Pesantren Nusantara), Muhammad Hasyim (Khazanah Khatulistiwa, Potret Kehidupan dan Pemikiran Kiai-Kiai Nusantara). Dan penulis buku ini, kebanyakan data-datanya mengambil dari buku-buku yang telah terbit sebelumnya. Namun buku ini tetaplah menarik untuk dibaca oleh semua kalangan khususnya para santri pondok pesantren. Dengan harapan bisa mentauladani dan mengambil hikmah apa yang pernah dilakukan, diperjuangkan oleh Syaikhona Kholil Bangkalan.  Wallahu  a’lam

Staf Pengajar Nasy’Atul Mutallimin Candi Dungkek Sumenep Madura
Baca Selengkapnya →Syaikhona Kholil Gurunya Para Kiai

KH.Syaikhona Cholil Bangkalan Madura



Tak pernah malu belajar, kendati gurunya sangat jauh lebih muda darinya. Dari Syekh Ahmad al-Fathani yang seusia anaknya, ia belajar ilmu nahwu dan mengembangkannya di Tanah Air.
Nama lengkapnya adalah Kiai Haji Muhammad Khalil bin Kiyai Haji Abdul Lathif bin Kiai Hamim bin Kiai Abdul Karim bin Kiai Muharram bin Kiyai Asrar Karamah bin Kiai Abdullah bin Sayid Sulaiman. Nama terakhir dalam silsilahnya, Sayid Sulaiman, adalah cucu Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati, satu dari sembilan Wali Songo.

Kiai Muhammad Khalil dilahirkan pada 11 Jamadilakhir 1235 Hijrah atau 27 Januari 1820 di Kampung Senenan, Desa Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Dia berasal dari keluarga ulama. Pendidikan dasar agama diperolehnya langsung daripada keluarga. Menjelang usia dewasa, ia dikirim ke berbagai pondok pesantren untuk menimba ilmu agama.

Sekitar 1850-an, ketika usianya menjelang tiga puluh, Kiai Muhammad Khalil belajar kepada Kiai Muhammad Nur di Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur. Dari Langitan, ia pindah ke Pondok Pesantren Cangaan, Bangil, Pasuruan, dan Pondok Pesantren Keboncandi. Selama belajar di pondok-pesantren ini, ia belajar pula kepada Kiai Nur Hasan yang menetap di Sidogiri, 7 kilometer dari Keboncandi.

Saat menjadi santri, Muhammad Khalil telah menghafal beberapa matandan yang ia kuasai dengan baik adalah matan Alfiyah Ibnu Malik yang terdiri dari 1.000 bait mengenai ilmu nahwu. Selain itu, ia adalah seorang hafidz (hafal Alquran) dengan tujuh cara menbacanya (kiraah).

Pada 1276 Hijrah 1859, Kiai Muhammad Khalil melanjutkan pelajarannya ke Makkah.
Di sana, ia bersahabat dengan Syekh Nawawi Al-Bantani. Ulama-ulama Melayu di Makkah yang seangkatan dengannya adalah Syekh Nawawi al-Bantani (lahir 1230 Hijrah/1814 Masehi), Syekh Muhammad Zain bin Mustafa al-Fathani (lahir 1233 Hijrah/1817 Masehi), Syekh Abdul Qadir bin Mustafa al-Fathani (lahir 1234 Hijrah/1818 Masehi), dan Kiai Umar bin Muhammad Saleh Semarang.

Ia adalah orang yang tak pernah lelah belajar. Kendati sang guru lebih muda, namun jika secara keilmuan dianggap mumpuni, maka ia akan hormat dan tekun mempelajari ilmu yang diberikan sang guru. Di antara gurunya di Makkah adalah Syekh Ahmad al-Fathani. Usianya hampir seumur anaknya. Namun karena tawaduknya, Kiai Muhammad Khalil menjadi santri ulama asal Patani ini.

Kiai Muhammad Khalil Al-Maduri termasuk generasi pertama mengajar karya Syeikh Ahmad al-Fathani berjudul Tashilu Nailil Amani, yaitu kitab tentang nahwu dalam bahasa Arab, di pondok pesantrennya di Bangkalan. Karya Syekh Ahmad al-Fathani yang tersebut kemudian berpengaruh dalam pengajian ilmu nahwu di Madura dan Jawa sejak itu, bahkan hingga sekarang masih banyak pondok pesantren tradisional di Jawa dan Madura yang mengajarkan kitab itu.

Kiai Muhammad Khalil juga belajar ilmu tarikat kepada beberapa orang ulama tarikat yang terkenal di Mekah pada zaman itu, di antaranya Syekh Ahmad Khatib Sambas. Tarikat Naqsyabandiyah diterimanya dari Sayid Muhammad Shalih az-Zawawi.

Sewaktu berada di Makkah, ia mencari nafkah dengan menyalin risalah-risalah yang diperlukan para pelajar di sana. Itu pula yang mengilhaminya menyususn kaidah-kaidah penulisan huruf Pegion bersama dua ulama lain, yaitu Syekh Nawawi al-Bantani dan Syekh Saleh as-Samarani. Huruf Pegon ialah tulisan Arab yang digunakan untuk tulisan dalam bahasa Jawa, Madura dan Sunda. Huruf Pegon tidak ubahnya tulisan Melayu/Jawi yang digunakan untuk penulisan bahasa Melayu.

Sepulang dari Makkah, ia tersohor sebagai ahli nahwu, fikih, dan tarikat di tanah Jawa. Untuk mengembangkan pengetahuan keislaman yang telah diperolehnya, Kiai Muhammad Khalil selanjutnya mendirikan pondok pesantren di Desa Cengkebuan, sekitar 1 kilometer arah barat laut dari desa kelahirannya. Pondok-pesantren tersebut kemudian diserahkan pimpinannya kepada anak saudaranya, sekaligus adalah menantunya, yaitu Kiai Muntaha. Kiyai Muntaha ini berkahwin dengan anak Kiyai Muhammad Khalil bernamIa sendiri mengasuh pondok pesantren lain di Bangkalan.

Kiai Muhammad Khalil juga pejuang di zamannya. memang, saat pulang ke Tanah Air ia sudah uzur. Yang dilakukannya adalah dengan pengkader para pemuda pejuang di pesantrennya untuk berjuang membela negara. Di antara para muridnya itu adalah KH Hasyim Asy'ari (pendiri Pondok-pesantren Tebuireng, Jombang, dan pengasas Nahdhatul Ulama), KH Abdul Wahhab Hasbullah (pendiri Pondok-pesantren Tambakberas, Jombang); KH Bisri Syansuri (pendiri Pondok Pesantren Denanyar), KH Ma'shum (pendiri Pondok Pesantren Lasem, Rembang), KH Bisri Mustofa (pendiri Pondok-pesantren Rembang), dan KH As'ad Syamsul `Arifin (pengasuh Pondok-pesantren Asembagus, Situbondo).

Kiai Muhammad Khalil al-Maduri wafat dalam usia yang lanjut, 106 tahun, pada 29 Ramadan 1341 Hijrah, bertepatan dengan tanggal 14 Mei 1923 Masehi

Contents from: Republika dan Kitab klasik islami

Baca Selengkapnya →KH.Syaikhona Cholil Bangkalan Madura

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 235 Tentang Khitbah

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 235
Tentang Khitbah
Makalah:
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Tafsir Ayat Hukum Keluarga


Oleh ;
Kelompok 1
Hermi (C01213038)
Moh. Khadziq Dimyati (C31213098)
Pawatihus Surur (C01213073)

Dosen pengampu:
Dr. H. Abd. Hadi, MAg

PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2015


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hukum perdata Islam berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak, dan segala hal yang berkaitan dengan transaksi. Sudah jelas bahwa hukum perdata islam itu memuat tentang pernikahan, sebelum akad pernikahan antara laki-laki dan seorang perempuan dilangsungkan, ada proses meminang terlebih dahulu.
Islam juga mensyari’atkan adanya peminangan sebagai pendahuluan sebelum memasuki akad pernikahan. Hal ini bertujuan untuk lebih saling mengenal diantara keduanya. Sebenarnya, pertunangan adalah bagian dari upaya menyeleksi wanita dan wanita menyeleksi pria. Dengan pertunangan akan terukur kesepadanan antara kedua belah pihak sehingga pernikahan dilaksanakan lebih hati-hati, dan keduanya telah memikirkan dengan matang. Hal ini tercantum di surat Al-Baqarah ayat 235, jadi penulis akan membahas penafsiran ayat tersebut yang berkaitan dengan peminangan atau khitbah.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana terjemahan surat al-Baqarah ayat 235 tentang peminangan?
2. Bagaimana hukum surat al-Baqarah ayat 235 tentang peminangan ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kandungan Ayat Khithbah
1.      Terjemah Surat Al-Baqarah: 235
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia, melainkan sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah, sebelum yang tertulis habis waktunya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
(QS.Al-Baqarah: 285).[1]

2.      Tafsir Surat Al-Baqarah: 235
{ وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم } لوّحتم{ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النسآء } المتوفى عنهن أزواجهن في العدّة كقول الإنسان مثلاً : إنك لجميلة ، ومن يجد مثلك؟ ورُبَّ راغب فيك
(Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran), yakni wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada dalam idah mereka, misalnya kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik" atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau."
{ أَوْ أَكْنَنتُمْ } أضمرتم { فِى أَنفُسِكُمْ } من قصد نكاحهن
(atau kamu sembunyikan) kamu rahasiakan (dalam hatimu) rencana untuk mengawini mereka.
{ عَلِمَ الله أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ } بالخطبة ولا تصبرون عنهن فأباح لكم التعريض
(Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran
{ ولكن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً } أي نكاحاً { إِلآ } لكن { أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا } أي ما عرف شرعاً من التعريض فلكم ذلك
(tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia), maksudnya perjanjian kawin (melainkan) diperbolehkan (sekadar mengucapkan kata-kata yang baik) yang menurut syariat dianggap sindiran pinangan.
{ وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النكاح } أي على عقده { حتى يَبْلُغَ الكتاب } أي المكتوب من العدّة { أَجَلَهُ } بأن ينتهي
(Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah), artinya melangsungkannya (sebelum yang tertulis) dari idah itu (habis waktunya) tegasnya sebelum idahnya habis.
{ واعلموا أَنَّ الله يَعْلَمُ مَا فِى أَنفُسِكُمْ } من العزم وغيره
(Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu) apakah rencana pasti atau lainnya.

{ فاحذروه } أن يعاقبكم إذا عزمتم { واعلموا أَنَّ الله غَفُورٌ } لمن يحذره
(maka takutlah kepada-Nya) dan janganlah sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang pasti itu (Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap orang yang takut kepada-Nya
{ حَلِيمٌ } بتأخيره العقوبة عن مستحقها
(lagi Maha Penyantun) hingga menangguhkan hukuman-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya.[2]
B.     Hukum yang terkandung dalam Surah Al-Baqarah 235
Tidak ada kesempitan serta tidak dosa bagi seseorang yang memberi sindiran  atau isyarat kepada seorang perempuan yang sedang manjalani masa iddah dengan maksud ingin mengawininya.[3] Dalam ayat ini Allah menuntun setiap muslim supaya dapat menahan luapan syahwatnya. Jika ia menginginkan wanita yang sedang menjalani iddah, ia boleh meminangnya secara tidak terang-terangan , yakni dengan kata-kata sindiran yang baik.
Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat,  [ وَلكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا]   “dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia”.
Adapun sindiran Allah Ta’ala telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pengakuan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu mempercepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan keinginan menikah. Disini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk suami pertama adalah dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain dirinya selama masa iddahnya.
Ta’aridh(sindiran) ialah perkataan pada wanita” Aku ingin kawin dan aku ingin wanita yang sifatnya seperti ini”. Atau kalimat “ semoga Allah menjodohan aku dengan wanita yang baik dan salehah.[4]
Demikian pula terhadap wanita yang ditalak tiga, yakni boleh melamarnya dengan menggunakan sindiran. Adapun wanita yang ditalak raj’i (yang masih dapat kembali keapda suaminya)  tidak boleh dipinang sebelum selesai iddahnya, walaupun dengan sindiran.
Demikian pula Allah memberikan kemurahan kepada kalian mengungkapkan perasaan yang terpendam,  dalam hati kalian terhadap diri mereka. Allah memahami bahwa kalian tidak akan membendung perasaan semacam ini, sebab cepat atau lambat kalia pasti akan mengatakannya. Untuk itulah Allah berfirman
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
Allah mengetahui apa yang kalian simpan didalam hati kalian, dan kalian merasa berat menyimpannya untuk tidak mengatakannya. Oleh karena itu, ia memberi kemurahan kepada kalian untuk mengungkapkannya, tetapi tidak dengan cara terang-terangan. Dan janganlah kalian menyimpang dari garis-garis kemurahan yang telah Allah berikan kepada kalian dalam masalah ini.[5]
Para ulama sepakat, bahwa tidak sah nikah (akad) yang dilakukan dimasa iddah , hingga selesai masa iddahnya.tetapi para ulama berselisih pendapat mengenai wanita yang dinikahi hingga ia disetubuhi, apakah suami istri itu harus dipisahkan? Kemudian apakah boleh kembali mengawininya atau tidak?
Jumhur ulama berpendapat, bahwa setelah keduanya dipisahkan, maka si suami boleh meminang dan mengawininya setelah selesai iddahnya. Sedangkan Imam Malik berpendapat, sesudah keduannya dipisahkan tetap haram buat selamanya. Sebab, ia telah melanggar dengan masa yang ditentukan Allah, sehingga ia dihukum dengan hal yang berlawanan dengan keinginannya, sama dengan pembunuh ang tidak bisa menerima waris dari si terbunuh.
Karena itu, Allah menutup ayat ini dengan peringata “Dan ketahuilah, bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada didalam hati kalian, Maka takutlah kepada-Nya.
Tetapi disamping itu Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat setelah terlanjur berbuat pelanggaran dan Allah itu sabar, tidak keburu menyiksa orang yang berbuat pelanggaran bukan siksa Nya ditangguhkan kalau-kalau dia meminta ampun.[6]
C.    Hikmah Surah Al-Baqarah Ayat 235
Adapun hikmah dari khitbah adalah untuk lebih menguatkan ikatan perkawinan sesudah itu, karena dengan khitbah kedua belah pihak dapat saling mengenal. Hal ini dapat dilihat dari sepotong hadits Nabi dari Al Mughirah bin Syu’bah menurut yang dikeluarkan oleh Imam Tarmidzi dan An Nasa’i yang bunyinya:
انه قا ل و قد خطب إمرآة انظر اليها فإنه آ حرى آن يؤ دم بينكما
Bahwa Nabi berkata kepada seseorang yang sudah meminang seorang perempuan: melihatlah kepadanya agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng”.[7]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia, melainkan sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah, sebelum yang tertulis habis waktunya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Hukum bagi wanita-wanita yang dalam iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam kehidupan, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga untuk menyatakan secara jelas keinginannya untuk meminangnya.


[1] Yayasan Bina’Muahhidin, Al-Quran dan Terjemah, (Suolilo Surabaya: Sukses Publishing), 39
[2] Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi, Tafsir Jalalaian, 36.
[3] Ahmad Mustafa Al-Faraghi Tafsir Al-Maraghi jilid II , 332.
[4]  Terjemah singkat Ibnu Katsier Jilid I, 467
[5] Tafsir Al-Maraghi jlid II, 333
[6]  Tafsir Ibnu Katsier jilid I, 469
[7] Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Prenadamedia: Jakarta, 2006), 50-51


Baca Selengkapnya →Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 235 Tentang Khitbah
 

Followers

 
Blogger Templates