Pages

Ads 468x60px

Labels

Tampilkan postingan dengan label Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah. Tampilkan semua postingan

PTN Dilarang Pungut Uang Pangkal ke Mahasiswa Baru!


Ilustrasi. (Foto: okezone) 
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhirnya ditetapkan oleh pemerintah. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pun tidak diperkenankan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya selain UKT.

Hal tersebut berlaku untuk mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014. Demikian tertuang dalam Pasal 5 Permendikbud Tahun 2013, seperti dilansir dari situs resmi Setkab, Kamis (30/5/2013).

"PTN dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program S1 dan program diploma nonreguler paling banyak 20 persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013-2014," bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.

Peraturan-peraturan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 Mei 2013 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.

Ini dilakukan guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Dalam Permendikbud itu, BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.

Sementara UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. "UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu.

UKT pun ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam lima kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.

"UKT kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit lima persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri," bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Permendikbud.

Dalam lampiran Permendikbud tersebut juga diuraikan besarnya BKT dan UKT dari masing-masing PTN di Tanah Air. Adapun UKT merupakan bagian dari BKT. Mahasiswa hanya membayar UKT per semester, sementara selisih BKT yang dikurangi UKT menjadi beban pemerintah. Mau tahu lebih jelasnya? Klik saja laman ini. (ade)

Sumber :kampus.okezone.com 
Baca Selengkapnya →PTN Dilarang Pungut Uang Pangkal ke Mahasiswa Baru!

Simulasi Biaya UKT untuk Mahasiswa


Ilustrasi. (Foto: okezone)JAKARTA - Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan suatu upaya untuk mewujudkan biaya kuliah yang murah di perguruan tinggi seluruh negeri. Dengan sistem ini, mahasiswa sudah tidak akan dikenakan biaya gedung, praktikum, atau biaya tambahan lainnya. Ini berbeda dengan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

"Pengaruh BOPTN terhadap biaya pendidikan tinggi yang ditanggung mahasiswa, seperti uang gedung, SPP, uang praktikum, uang SKS, uang wisuda, dan total dibayar mahasiswa dikumpulkan jadi satu menjadi UKT," ungkapnya Mendikbud Mohammad Nuh, saat konferensi pers Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Uang Kuliah Tunggal, di Ruangan Graha 1, Gedung A lantai 2 Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Lanjutnya, dia memberikan penjelasan mengenai UKT di beberapa fakultas di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN), seperti Fakultas Kedokteran UGM dan UI.

"Fakultas kedokteran UGM, sistem sekarang dengan program studi pendidikan dokter jenjang S1, meliputi SPP Rp2,15 juta, Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) rata-rata Rp75 juta, SPP lain Rp900 ribu. Jadi rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp105,5 juta," jelasnya.

Dia melanjutkan, dengan sistem UKT, ada beberapa kelompok yang harus dibayarkan oleh mahasiswa per semester sesuai dengan kelas ekonominya, yaitu kelompok I Rp500 ribu, kelompok II Rp1 juta, kelompok III Rp7,25 juta, kelompok IV Rp10,875 juta, kelompok V Rp14,5 juta, keseluruhannya per semester.

"Jadi, rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp98.625.000, ada lima persen mahasiswa sampai selesai membayar Rp5 juta dan ada lima persen mahasiswa sampai selesai membayar Rp10 juta," lanjutnya.

Nuh pun membandingkannya dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).

"Sistem yang sekarang dengan program studi pendidikan dokter, meliputi SPP Rp7,5 juta, SPI Rp25 juta, SPP lain Rp700 ribu. Jadi rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp107 juta," tuturnya.

Dia mengatakan, dengan sistem UKT, kelompok I Rp0-Rp500 ribu, kelompok II Rp501.000-Rp1.000.000, kelompok III Rp1.000.001-Rp2.000.000, kelompok IV Rp2.000.001-Rp3.000.000, kelompok V Rp3.000.001-Rp4.000.000, dan kelompok VI Rp4.000.001-Rp7.500.000 per semester.

"Jadi, rata-rata sampai selesai mahasiswa membayar Rp30.562.500, ada lima persen mahasiswa sampai selesai membayar Rp5 juta, ada lima persen mahasiswa sampai selesai membayar Rp10 juta," bebernya.

Nuh menambahkan, untuk menjamin keakuratannya, maka setiap tahun kebijakan penetapan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), BKT, dan UKT akan dievaluasi dan diperbaiki disesuaikan dengan kondisi terkini.

"UKT ini belum termasuk jika ada kenaikan harga, misalnya BBM naik dan lain sebagainya," pungkasnya. (ade)

sumber : kampus.okezone.com
Baca Selengkapnya →Simulasi Biaya UKT untuk Mahasiswa
 

Followers

 
Blogger Templates